"Kami Bawaslu khawatirkan masalah ini jika dibiarkan akan berdampak pada pemilihan dan hasil Pilkada nanti. Sehingga kami akan bertemu Sekwan lagi apakah legalitas pimpin sidang APBD 2025 itu benar-benar ada atau tidak dari Mendagri,"cetusnya.
Ditanya dari pandangan hukum Bawaslu atas kasus ini, Frans menjelaskan, secara etika harusnya bapak Jhony Banua Rouw tidak boleh lagi memimpin sidang APBD 2025 itu karena sudah ditetapkan sebagai bakal calon dan ada nomor urut.
"Ini sebuah pelanggaran berat tentunya, bisa saja didiskualifikasi, namun rekomendasi dari KPU Kota Jayapura yang menentukan itu,"terangnya.
Frans berharap KPU Kota Jayapura harus tegas, sebagai pengawas pihaknya sudah menjalankan tugas dan bersama-sama melakukan klarifikasi ke Sekwan DPR Papua.
"Sampai saat ini dari KPU Kota Jayapura belum memberikan tanggapan apapun atas kasus ini, namun dalam satu dua hari kedepan kami akan cek lagi,"pungkas Frans Rumsawir. (*)