• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Jhony Banua Pimpin Sidang APBD 2025, Bawaslu Desak Sekwan Segera Serahkan Bukti Surat Tertulis dari Mendagri

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 20:48 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir (FOTO: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir (FOTO: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)

"Kami Bawaslu khawatirkan masalah ini jika dibiarkan akan berdampak pada pemilihan dan hasil Pilkada nanti. Sehingga kami akan bertemu Sekwan lagi apakah legalitas pimpin sidang APBD 2025 itu benar-benar ada atau tidak dari Mendagri,"cetusnya.

Ditanya dari pandangan hukum Bawaslu atas kasus ini, Frans menjelaskan, secara etika harusnya bapak Jhony Banua Rouw tidak boleh lagi memimpin sidang APBD 2025 itu karena sudah ditetapkan sebagai bakal calon dan ada nomor urut.

"Ini sebuah pelanggaran berat tentunya, bisa saja didiskualifikasi, namun rekomendasi dari KPU Kota Jayapura yang menentukan itu,"terangnya.

Frans berharap KPU Kota Jayapura harus tegas, sebagai pengawas pihaknya sudah menjalankan tugas dan bersama-sama melakukan klarifikasi ke Sekwan DPR Papua.

"Sampai saat ini dari KPU Kota Jayapura belum memberikan tanggapan apapun atas kasus ini, namun dalam satu dua hari kedepan kami akan cek lagi,"pungkas Frans Rumsawir. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X