CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura nampak sangat serius terkait menyikapi laporan dari masyarakat atas kasus mantan DPR Papua, Jhony Banua Rouw (JBR) yang memimpin sidang APBD 2025 lalu.
Kini Bawaslu Kota Jayapura mendesak Sekwan DPR Papua untuk segera menyerahkan bukti surat tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah dijanjikannya sebagai menjadi dasar hukum diberikan ijin kepada mantan Ketua DPR Papua, Jhony Banua untuk memimpin sidang APBD yang digelar selama 2 hari itu.
"Ya, kami bersama KPU Kota Jayapura memang sudah melakukan konfermasi ke Sekwan DPR Papua terkait hal ini,"ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir ketika ditemui Ceposonline.com diruangan kerjanya, Selasa (12/11/2024).
Frans mengaku, dari jawaban Sekwan DPR Papua bahwa sidang APBD 2025 itu berjalan karena sudah mendapatkan izin dari Mendagri.
"Memang sidang APBD 2025 itu sempat jeda sebentar, namun kata Sekwan setelah mereka telpon ke Mendagri mereka diberikan izin untuk melanjutkan sidang dengan dipimpin 2 pimpinan DPR Papua yakni, Jhony Banua dan Yunus Wonda,"terangnya.
Frans menyampaikan, memang terjadi kekosongan pimpinan DPR Papua ketika sidang APBD 2025 itu. Pasalnya dari 4 pimpinan DPR Papua 2 diantaranya maju sebagai Bakal Calon di Pilkada 2024 yakni bapak Jhony Banua Rouw yang maju di Pilkada Kota Jayapura.
Kemudian Yunus Wonda yang maju di Pilkada Kabupaten Jayapura. Lalu bapak Edoardus Kaize ketika itu sedang ikut pendidikan di Lemhannas karena lolos ke DPR RI.
Sementara itu Almarhum, Yulianus Rumbairussy saat itu tidak ada ditempat juga karena sedang berobat di Penang Malaysia. "Jadi, inilah alasan dari Sekwan sehingga sidang APBD 2025 ini tetap berjalan ketika itu,"pintanya.
Frans menegaskan, kendatipun sidang APBD 2025 itu mendapatkan izin dari Mendagri, namun pihaknya sudah meminta kepada Sekwan untuk melampirkan bukti surat secara tertulis dari Mendagri yang menjadi dasar hukumnya.
"Sampai saat ini kami Bawaslu belum menerima surat tertulis dari Mendagri itu. Kita mendesak kepada Sekwan DPR Papua agar menyerahkan buktinya,"tegasnya.
Menurut Frans, jika kasus ini masih terus didalami, kendatipun sudah diklarifikasi ke pihak terkait, tetapi masih perlu membuktikan surat tertulis dari Mendagri bahwa yang bersangkutan diberikan izin memimpin sidang APBD 2025 tersebut. Hal ini penting jangan sampai putusan sidang itu menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Lanjut Frans, yang diduga dalam masalah ini yakni memimpin sidang APBD 2025 di DPR Papua selama 2 hari. Apalagi Jhony Banua ketika itu, sudah ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura sebagai Bakal Calon Wali Kota Jayapura dan sudah mendapatkan nomor urut.
Seharusnya kata Frans, sejak beliau ditetapkan sebagai Bakal Calon oleh KPU Kota Jayapura, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan aktivitas dewan apalagi memimpin sidang APBD 2025 tersebut.
"Kami minta agar surat dari Mendagri itu harus ada, sehingga menjadi dasar hukum mereka bisa pimpin sidang APBD 2025 itu. Sepanjang itu belum ada, maka itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang harus diproses, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,"tuturnya.
Frans juga mendesak KPU Kota Jayapura untuk lebih serius menyikapi masalah ini, apalagi dirinya sudah berkordinasi langsung. Namun sangat disayangkan karena pihak KPU Kota Jayapura sampai hari ini belum memberikan respon balik atas kasus ini.
Sambung Frans, walaupun masa jabatan anggota DPR Papua yang lama sudah selesai dan DPRP yang baru sudah dilantik, namun kasus ini tetap berlanjut. Pihaknya juga akan kembali berkordinasi dengan KPU Kota Jayapura untuk segera menindaklanjuti kasus ini biar diselesaikan secara cepat, sehingga masyarakat juga tidak bertanya-tanya.