CEPOSONLINE.COPM, BIAK - Herry Ario Naap memenuhi undangan KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat.
Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.
Herry menjelaskan, masa jabatan sebagai Plt Bupati Biak Numfor saat itu belum mencukupi dua setengah tahun.
Baca Juga: KPU: Dua Bapaslon Pilkada Mimika Dapat Pesan Khusus dari Masyarakat
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.
Tak ayal, pada masa jabatan Plt yang saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan.
Ini terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan Mendagri per 11 Oktober 2017 dan selesai pada Maret 2019.
"Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019."
"Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024."
"Sedangkan aturan Mendagri, satu jabatan dihitung sebagai satu periode manakala sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun atau 30 bulan?"
"Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai Plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu," ungkap Herry saat ditemui di KPU Biak Nufmor, Sabtu (21/9/2024).
Diakui, pihaknya ke KPU Biak Numfor sekaligus menyerahkan dokumen SK Mendagri sebagai bukti ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada 2019.
"Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah."
"Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok," tambah Herry.
Baca Juga: Egianus Dituding Telah Menerima Suap