• Senin, 22 Desember 2025

Egianus Dituding Telah Menerima Suap

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 19:54 WIB
Jubir TPNPB, Sebby Sembom saat melakukan komunikasi melalui video call dengan Egianus Kogoya Agustus lalu. (Foto : Screenshot Jubir TPNPB, Sebby Sembom)
Jubir TPNPB, Sebby Sembom saat melakukan komunikasi melalui video call dengan Egianus Kogoya Agustus lalu. (Foto : Screenshot Jubir TPNPB, Sebby Sembom)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA –  Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional (TPNPB) Sebby Sembom nampaknya tak habis pikir terkait bebasnya Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Pasalnya belum sepekan ia mengajukan proposal pembebasan  yang diklaim hasil koordinasinya dengan Egianus Kogoya namun nyatanya pada Sabtu (21/9) sang pilot justru telah bebas.

Baca Juga: Bama jadi Alat Barter Pembebasan Pilot Susi Air

Philips disandera sejak 7 Februari 2023 lalu dan telah disandera selama 19 bulan. Sebby mengaku dan Komnas TPNPB sangat kecewa dengan pembebasan ini. “Egianus dan kelompoknya telah menghianati TPNPB Komando Nasional karena pada 24 Agustus 2024 Egianus meminta dibuatkan proposal namun ini mengejutkan dan kami merasa dikhianati,” kata Sebby melalui ponselnya, Sabtu (21/09/2024). Sebby menyampaikan bahwa Egianus dan kelompoknya pengecut karena sudah menerima uang miliaran akhirnya membebaskan pilot begitu saja. Mereka (Egianus Cs) tunduk pada TNI Polri. Kecurigaan  kami pasti terbukti (terima suap),” beber Sebby.

 Iapun memutarkan komunikasinya melalui video call dan mendiskusikan soal proposal pembebasan. Dikatakan TPNPB sudah sudah bekerja keras namun malah dikhianati dan ini akan menjadi preseden buruk dalam perjuangan TPNPB.

Baca Juga: Ini Cara Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens Bebas dari Tawanan KKB Papua

Pilot Philips sendiri dibebaskan di Kampung Yuguru Kabupaten Nduga menggunakan Helikopter dan posisi sang pilot saat ini sudah berada di Jakarta. Informasi lain yang diterima, pembebasan ini tak lepas dari  andil tim gabungan TNI Polri termasuk Polres Mimika, yang cukup intens memantau proses pembebasan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X