• Senin, 22 Desember 2025

KPU: Ada Dua Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Papua Tengah Tes Kesehatan di Mimika

Photo Author
- Minggu, 1 September 2024 | 11:20 WIB
 Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Mimika, saat sesi konferensi pers di RSUD Kabupaten Mimika, Sabtu (31/8/2024). (Foto: Cend
Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Mimika, saat sesi konferensi pers di RSUD Kabupaten Mimika, Sabtu (31/8/2024). (Foto: Cend

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari dua Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni KPU Kabupaten Puncak dan KPU Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pantauan Cenderawasih Pos di RSUD Mimika, terlihat bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati baik dari Kabupaten Mimika maupun Kabupaten Puncak bergiliran menjalani tes pemeriksaan kesehatan. 

Baca Juga: KPU Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah Mimika

Adapun tahapan pemeriksaan yang dijalani hari ini diantaranya yakni, Anamnesis, pengukuran fungsi tubuh yang paling mendasar pada tanda-tanda vital (TTV), pengambilan sampel laboratorium, pengambilan sampel urine dan wawancara BNN, pemeriksaan USG whole abdomen, pemeriksaan radiologi rontgen thoraks, foto panoramic gigi, wawancara psikiatri, pemeriksaan IPD, pemeriksaan paru dan spirometri.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan neurologi fungsi luhur, pemeriksaan bedah, pemeriksaan kardiologi, EKG, treadmill, pemeriksaan gigi, pemeriksaan mata dan pemeriksaan THT. 

Pemeriksaan ini sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Polres Keerom Gagalkan Penyeludupan Ratusan Botol Miras ke Wamena Papua Pegunungan

Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengatakan, tahapan ini merupakan bagian dari rangkaian pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gunernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil walikota yang dibuka sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. 

Dari tahapan pendaftaran tersebut, masing-masing Paslon diberikan surat tanda terima serta rekomendasi pemeriksaan kesehatan dari KPU. 

Di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak menjalani pemeriksaan di Kabupaten Mimika. Sedangkan, untuk Paslon gubernur dan wakil gubernur serta Paslon bupati dan wakil bupati dari 6 kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Jayapura. 

“Untuk gunernur pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk 6 kabupaten lainnya dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Negeri Jayapura. Tentunya semua mekanisme dan tata cara pedoman pemeriksaan menjadi wewenang pihak rumah sakit yang telah kami tunjuk,” ungkap Indra dalam konferensi pers di RSUD Kabupaten Mimika, Sabtu (31/8/2024). 

Baca Juga: Nikolaus Kondomo – Baidin Kutari Jadi Kuda Hitam di Pilkada Papua Selatan

Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung selama 2 hari, mulai hari ini hingga Minggu 1 September 2024. 

Untuk pemeriksaan hari kedua masih dengan jenis bidang pemeriksaan yang sama namun dilaksanakan dengan jadwal yang berbeda. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X