• Senin, 22 Desember 2025

PILKADA 2024: Berikut Para ASN Papua yang Tinggalkan Jabatan Tinggi di Pemerintahan

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 14:09 WIB
Sejumlah pejabat ASN di Papua telah mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada 2024. (KOLASE CEPOS ONLINE)
Sejumlah pejabat ASN di Papua telah mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada 2024. (KOLASE CEPOS ONLINE)
  1. Hana Hikoyabi

Nama terakhir dari daftar ASN yang sejauh ini diketahui mundur dari jabatannya adalah Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi.

Mundurnya Hana dikonfirmasi Plt. Kepala BPKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Yokhu.

Kata Budi, Hana Hikoyabi telah melengkapi persyaratannya untuk maju di Pilkada Kabupaten Jayapura.

Satu di antaranya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda dan ASN di Kabupaten Jayapura.

Hana Hikoyabi dikonfirmasi telah melengkapi berkas untuk maju di Pilkada Kabupaten Jayapura, satu di antaranya mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kabupaten Jayapura. (CENDERAWASIH POS)

Regulasi Pengunduran Diri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.

Namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024.

Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat.

Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X