CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ada yang menarik dari Pemilu 2024.
Pasalnya, masa kampanye Pileg 2024 dan Pilpres 2024 berlangsung di momen perayaan Natal 2023.
Tak ayal, dikhawatirkan para caleg menggunakan momen keagamaan umat Kristiani itu sebagai ajang mendulang suara, terutama di Gereja.
Terkait itu, Bawaslu Kota Jayapura menegaskan kepada para caleg untuk tidak menggunakan gereja sebagai mimbar politik.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, Rabu (20/12/2023).
“Jangan jadikan momen Natal sebagai ajang berpolitik praktis, apalagi menggunakan tempat ibadah, mimbar maupun warta gereja untuk berkampanye,” tegas Frans.
“Tidak boleh manfaatkan momen Natal untuk mencari suara, karena sesuai ketentuan itu sangat dilarang," sambungnya lagi.
Frans juga mengimbau para caleg maupun timses capres-cawapres untuk tidak memasang baliho dan menyebarkan stiker ucapan perayaan Natal yang berbau kampanye.
“Misalnya stiker atau baliho itu mencerminkan jati diri maupun nomor urut caleg atau paslon capres-cawapres,” jelasnya.
Baca Juga: Optimisme menyambut pemilu yang aman, damai, dan lancar di Papua
Selain kantor pemerintah, tempat ibadah juga dilarang untuk berkampanye.
“Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Keerom Segera Rekrut 216 PTPS, Ini Persyaratannya