CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika serta rehabilitasi nama baik empat komisioner atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 108-PKE-DKPP/V/2024.
Sidang putusan DKPP itu berlangsung pada Senin 3 November 2024 dan diikuti oleh para komisioner KPU Kabupaten Mimika secara daring melalui aplikasi Zoom.
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, dalam amar putusan tersebut, Ketua KPU Mimika Dete Abugau mendapatkan peringatan dari DKPP RI lantaran dianggap lalai dan dinilai tidak terbuka tentang hubungan kedekatan dirinya bersama salahsatu pasangan calon legislatif.
Baca Juga: NPCI Papua Selatan Siapkan 20 Atlet Menuju Peparnas Solo, Ini Daftar Cabor yang Diikuti
Sedangkan, empat komisioner lainnya yakni Hironimus Ladoangin Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Koordinator Divisi Data), dan teradu V Delince Somau (Koordinator Divisi SDM).
“(Ketua KPU) diberikan sanksi peringatan, sementara untuk kami berempat itu direhabilitasi nama baik karena aduan itu menurut majelis itu tidak terbukti dan tidak cukup meyakinkan majelis pemeriksa,” kata Hironimus saat ditemui, Senin 2 September 2024.
“Saya dilaporkan dengan dugaan menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika, dan itu tidak terbukti,” tambahnya.
Hiro melanjutkan, selain Dia, tiga komisioner lain yang dilaporkan ke DKPP juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik mereka.
“Kalau Pak Fransiskus dalam kapasitas dia sebagai Koordiv teknis beliau diduga atau diadukan tidak melakukan supervisi sampai ke bawah saat pelaksanaan pemungutan suara. Itu kita sudah jawab semua dan oleh DKPP jawaban kami lebih dapat diterima,” ungkapnya.
Hiro juga mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Mimika sendiri selain dianggap lalai serta tidak terbuka terkait hubungan kedekatannya dengan seorang calon anggota legislatif, ia juga dilaporkan sebagai seorang anggota partai. Namun, hal tersebut tidak terbukti.
Ia menyebut, bukti yang dihadirkan dalam sidang itu tidak cukup kuat dan tidak meyakinkan majelis.
Oleh karena itu, kata Hiro bahwa aduan teradu kepada DKPP tidak terbukti sehingga menghasilkan rehabilitasi nama baik 4 komisioner KPU Mimika. (*)