CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom menutup tahapan dan proses pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Keerom untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Keerom, Izac Zet Matulessy mengungkapkan, sebanyak 3 paslon ikut dalam proses pendaftaran yang berlangsung tiga hari yaitu Selasa-Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024 dan Proses pendaftaran berjalan lancar. Hingga hari terakhir ada 3 bakal paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar serta telah dinyatakan lengkap berkas persyaratan pencalonan.
Tiga bakal calon Bupati dan wakil Bupati Keerom yang mendaftar pada hari terakhir yaitu pertama pasangan bakan calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Solossa dan Mustakim yang diusung gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian, Partai Nasdem 4.258 suara sah, Partai Gerindra 1.918 suara sah, Partai Demokrat 3.020 suara sah dan partai PSI 1.856 suara sah sehingga total jumlah suara sah dukungan gabungan partai politik berjumlah = 11.052 suara sah.
Kedua, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Piter Gusbager dan H. Daud yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian, Partai PAN (741 suara sah), Golkar (10.992 suara sah), PPP (2.687 suara sah), Perindo (3.416 suara sah), PKN (165 suara sah), Partai Buruh(473 suara sah), Partai Garuda (998 suara sah), PBB (1.760 suara sah), Partai Gelora (175 suara sah), Partai Umat (751 suara sah), dan PDI Perjuangan (4.052 suara sah) sehingga total jumlah suara sah dukungan gabungan partai politik ini berjumlah 26.210 suara sah.
Sementara yang Ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kenius Kogoya dan KH. Nursalim Ar-Rozy yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian, Partai Hanura (1.893 suara sah), PKS (4.371 suara sah), dan PKB (1.172 suara sah) sehingga total jumlah suara sah dukungan gabungan partai politik ini berjumlah 7.436 suara sah.
Kata Izac, merujuk pada pasal 11 ayat (1) huruh b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
“Maka ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom yang diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024 dan telah didaftarkan pada KPU Keerom Kamis, 29/08/2024 sampai pukul 23.59 WIT telah terpenuhi sebagai syarat dukungan calon dalam Pilkada Keerom Tahun 2024,” ungkapnya.
Setelah selesainya proses pendaftaran, KPU Keerom selanjutnya akan melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dan melakukan proses verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon, dan terhitung mulai Jumat (30/8/2024).
“Paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DOK II Jayapura," tambahnya.
“Setelah seluruh proses hingga verifikasi berkas dan persyaratan calon dilakukan, maka bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom yang dinyatakan memenuhi semua persyaratan akan ditetapkan oleh KPU untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu kampanye.” tutupnya.(*)