• Senin, 22 Desember 2025

Mendaftar Balon Walikota Jayapura, Ini Persyaratan Minimal Dukungan Suara Sah yang Ditetapkan KPU

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Pengurus Partai Politik di Kota Jayapura, saat mengikuti Rakor dengan KPU Kota Jayapura, Minggu (25/8/2024)   (Ceposonline.com/Karel)
Pengurus Partai Politik di Kota Jayapura, saat mengikuti Rakor dengan KPU Kota Jayapura, Minggu (25/8/2024) (Ceposonline.com/Karel)

CEPOS ONLINE.COM JAYAPURA- Ketua KPU Kota Jayapura melalui Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura Abdulah Rumah menyampaikan bahwa pendaftran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, akan berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. 

Untuk syarat pendaftaran, mengacu pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Perubahan PKPU ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU tersebut, terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK, yakni pada pasal 11, pasal 13, dan pasal 15.

Khusus Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Khusus Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Dengan mengacu pada putusan tersebut, maka untuk Kota Jayapura, sebagaimana jumlah suara sah pada pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024 kemarin yakni sebanyak 231.495 suara, jumlah ini jika dibagi 8,5 persen, maka total suara sah yang harus dipenuhi Balon Walikota dan Wakil Walkot, minimal 19.628 suara sah. 

"Syarat ini berlaku untuk semua partai politik, termasuk yang non seat," ujar Abdullah, usai memimpin Rakor dengan Partai Politik di Hotel Grand Abe, Minggu (25/8/2024). 

Lebih lanjut, sesuai PKPU No.8 tahun 2024 syarat untuk mendaftar Balon Walikota dan Wakil Walikot, minimal mendapatkan dukungan 7 kursi. Akan tetapi dengan adanya putusan MK yang baru ini, maka bagi partai yang tidak memiliki kursi di Legislatif, dapat mengusung Bakal Calon, dengan catatan memenuhi syarat 8,5 persen suara sah sesuai putusan MK tersebut. 

"Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen," jelasnya.

Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. "Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan Pengadilan, dan syarat umum lainnya," kata Abdullah. 

Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. 

"Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung, sehingga pendaftran bisa berjalan lancar," harapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X