• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Hari Para Pihak Diberi Kesempatan Ajukan Gugatan ke MK

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 12:34 WIB
Rosina Kebubun. (Ceposonline.com/Sulo)
Rosina Kebubun. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Kendati pelaksanaan Pemilu Legislatif di Kabupaten Merauke termasuk saat pelaksanaan pleno baik tingkat Kabupaten Merauke maupun Provinsi Papua Selatan berjalan dengan baik, namun para pihak yang merasa tidak puas diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari kerja sejak KPU RI melakukan penetapan perolehan suara tertanggal 20 Maret 2024.

"Kalau ada yang merasa keberatan diberi kesempatan selama 3 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, dihubungi Ceposonline.com, Kamis (21/03/2024).
Rosina Kebubun menjelaskan, para pihak tersebut diberi kesempatan untuk mendaftarkan gugatannya di MK mulai Kamis 21 Maret 2024 sampai Senin 25 Maret 2024.

‘’Karena 3 hari kerja, maka terakhir kesempatan untuk mendaftarkan gugatan itu ke MK pada Senin 25 Maret 2024,’’ katanya.

Meski pelaksanaan pemungutan suara dan pleno tingkat kabupaten dan provinsi di Merauke berjalan dengan aman dan ancar tanpa adanya keberatan atau kejadian khusus, namun lanjut Rosina Kebubun bahwa peluang itu tetap diberikan kepada para pihak untuk mengajukan gugatan ke MK karena sudah diatur dalam UU Pemilu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X