• Senin, 22 Desember 2025

Begini Jawaban Ketua KPU Papua Terkait Hak Kesulungan OAP Dalam Pemilu

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:24 WIB
Ketua KPU Papua Steve Dumbon.      (Ceposonline.com/Karel)
Ketua KPU Papua Steve Dumbon. (Ceposonline.com/Karel)

CEPOSONLINE.COM JAYAPURA-Menjelang akhir masa Pemilu serentak 2024,berbagai pihak khususnya orang asli Papua (OAP) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di Tanah Papua. 

 Seperti Kamis (14/3) lalu Badan Pengurus Wilayah Presidium Pemuda Adat Tabi Kota Jayapura (DPW PPAT) menggelar demo damai di Kantor Sekretriat Pleno KPU Kota Jayapura atau di Hotel Grand Abepura, 

 Sebagian besar aksi ini, menuntut agar Caleg OAP diberi ruang khusus untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. 

 Menanggapi hal itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan kemenangan Caleg, baik OAP maupun non OAP bukan ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, tapi masyarakat. Dalam hal ini bergantung pada jumlah suara sesuai ketentuan yang ada. 

"Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa pemenang, karena kami bekerja sesuai aturan," ujarnya Sabtu (16/3). 

 Kemenangan caleg baik OAP maupun non OAP, kata dia ditentukan hasil Pemilu, penyelenggara hanya bekerja untuk pelaksanan Pemilu sendiri. 

"Jadi kalau menang ataupun kalah itu bagian dari demokrasi, karena aturannya demikian," tandasnya

 Dikatakan terkait hak kesulungan OAP, sudah diatur didalam Undang Undang Otonomi Khusus (OTSUS). Dimana seperempat dari jumlah kursi legilsatif akan diisi oleh OAP melalui kusi pengangkatan. Hal itupun menurutnya wujud nyata hadirnya UU Otsus untuk OAP. 

"Pemerintah sudah mengatur itu, tapi kalau Pemilu umum, prosesnya lain, kalau mau menang ya ikut pemilu, karena disitu tidak mengatur hak kesulungan," bebernya. 

 Sehingga diapun mengharapkan semua pihak memahami mekanisme Pemilu. Sehingga tidak kemudian sekedar menyampaikan aspirasi tanpa memperhatikan mekanisme yang ada (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari Sulistyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X