CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu.
Sementara itu Kota Jayapura sudah terlihat 'dihiasai' dengan banyaknya pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) baliho para caleg dari masing-masing partai politik (parpol).
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, aturan pemasangan APK ini sudah jelas, sesuai yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawsalu.
“Aturan KPU dan Bawaslu itu jelas bahwa tempat mana saja kampanye dilakukan, termasuk titik mana saja pemasangan APK atau baliho para Caleg dipasang di Kota Jayapura ini,” ungkap Frans Pekey.
Frans Pekey meningatkan kepada Partai Politik dan para Calegnya untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu tersebut.
Hal ini penting sehingga pemasangan APK para Caleg di Kota Jayapura ini tidak sembarangan atau dipasang pada lokasi yang dilarang.
“Titik-titik dan lokasinya itu sudah ditentukan. Kita percaya pasti Bawaslu akan lakukan pengawasan sesuai peran dan tugasnya,” ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan? Ini Sanksinya di Kota Jayapura
Sambung Frans Pekey, jika ada pemasangan APK tidak sesuai titik ditentukan sudah pasti akan ditertibkan dan biasanya Bawaslu pasti meminta SatPol PP untuk bantu tertibkan dilapangan.
“Saya berharap seluruh Partai Politik (Parpol) ikuti aturan, sehingga Kota Jayapura ini tetap terjaga keindahannya, rapi, aman dan nyaman bagi semua orang yang melihatnya,” tutup Frans Pekey. (*).