CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.
Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Trisiswanda Indra Diduga Korupsi Dana Bansos Keerom 2018
Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh Penyidik Polda Papua.
Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.
“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.
Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.
Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.
Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Digeruduk Sekolompok Orang, Mereka Tuntut Ini
Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.
Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.