CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R nampaknya memiliki banyak waktu untuk meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Ini setelah pria 47 tahun itu diamankan usai diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebut saja Mawar.
Mirisnya, korban ternyata masih di bawah umur dan berstatus sebagai sepupunya sendiri. Pelaku diamankan Timsus Polres Keerom dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa (24/6) malam di kediamannya di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/178/VI/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, pada tanggal 22 Juni 2025.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” ungkap Kasat Reskrim.
Jetny menerangkan, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat korban yang sedang dalam keadaan murung kemudian pelaku menghampiri korban dan menegur korban. Terduga pelaku langsung melancarkan rayuan dan timbul nafsu kemudian memaksa melakukan hubungan badan.
“Pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” jelas Jetny.
Kapolres Astoto mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya."Tetap dijaga dan diawasi aktifitas dan pergaulannya," singkat Astoto. (*)