CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Keerom tahun anggaran 2018.
Hal ini dikonfirmasi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua, Senin (15/4/2024).
Adapun total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 18,2 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekda Keerom Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 18,2 Miliar
Hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian Negara tertanggal 5 April 2024 lalu.
Indra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan Polda Papua.
“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”
“Kami lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4/2024).
Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.
Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.
“Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi, Dua Terdakwa ini Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara
Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya.