• Senin, 22 Desember 2025

Sekda Keerom Trisiswanda Indra Praperadilankan Penyidik Polda Papua, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 15:12 WIB
Sidang gugatan Praperadilan Sekda Keerom Trisiswanda Indra, terhadap Penyidik Polda Papua, di PN Jayapura, Kamis (16/5/2024).  (CENDERAWASIH POS/Karolus Daot)
Sidang gugatan Praperadilan Sekda Keerom Trisiswanda Indra, terhadap Penyidik Polda Papua, di PN Jayapura, Kamis (16/5/2024). (CENDERAWASIH POS/Karolus Daot)

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami," bebernya.

"Oleh sebab itu, kami menilai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua kepada klien kami ini tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Keerom Trisiswanda Indra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Diapun mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka  Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.

Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.

"DankKami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkas Anthon. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X