Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.
“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami," bebernya.
"Oleh sebab itu, kami menilai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua kepada klien kami ini tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Keerom Trisiswanda Indra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Diapun mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.
Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.
"DankKami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkas Anthon. (*)