• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS: Sekda Keerom Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 18,2 Miliar

Photo Author
- Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua.

Adapun Indra diduga terlibat kasus korupsi dana bansos di Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan tadi malam tim telah melakukan penahanan.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi, Dua Terdakwa ini Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Selain itu hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian Negara tertanggal 5 April 2024 kemarin.

“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”

“Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekamp, Senin (15/4/2024).

Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

 “Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.

Baca Juga: 21 Tahun Keerom Berdiri, Laurens Borotian: Tanda-tanda Kemajuan Mulai Nampak

Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X