• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi, Dua Terdakwa ini Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 07:44 WIB
Donny Stiven Umbora, SH, MH  (Ceposonline.com/Sulo)
Donny Stiven Umbora, SH, MH (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 3 bulan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Kedua Terdakwa tersebut adalah pertama pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada media ini mengungkapkan bahwa tuntutan kedua terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Kamis (14/03/2024).

"Untuk tuntutan kedua terdakwa sudah kami bacakan pada Kamis 14 Maret 2024 kemarin,’’ kata Donny Stiven Umbora, kepada Ceposonline.com, Sabtu (16/03/2024).

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan bahwa untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa Titus Tambaip, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara.

Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.
Kedua teradakwa Liberata Setitit maupun Titus Tambaip, ungkap Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X