CEPOSONLINE.COM,WAMENA - 328 kepala Kampung dari 40 Distrik mendatangi kantor Bupati Jayawijaya guna mempertanyakan wacana pergantian kepala kampung oleh pemerintah daerah, sebab masa jabatan mereka masih 1,6 tahun, disamping itu masa juga mempertanyakan realisasi dana desa tahap pertama. Rabu (9/7/2025).
Sekretaris Asosiasi Kepala Kampung Se Kabupaten Jayawijaya Sem Uaga untuk menindak lanjuti wacana penunjukan 328 plt Kepala Kampung yang ada di 40 Distrik maka forum asosiasi Kepala Kampung dengan tegas menolak rencana yang dimaksut dari pemerintah daerah.
"Ini tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kami pada bulan Desember tahun 2026 Dan bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan ketua asas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa,"ungkapnya di Wamena
328 Kampung menolak dengan tegas wacana pergantian dan atau penunjukan PLT Kepala kampung dan mendukung penuh pelaksanaan pemilu Kepala Kampung langsung serentak secara bertahap dan demokratis yang sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, perda Kabupaten Jayawijaya nomor 9 tahun 2012 tentang pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
"Kami 324 Kampung memohon dengan hormat kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya agar segera merealisasi pencairan dana kampung dan dana bansos lainnya agar kami ikut terlibat aktif langsung dalam pemulihan kondisi ekonomi daerah." jelas Sem Uaga
Sementara itu Bupati Jayawijaya Athenius Murib pemerintah Kabupaten Jayawijaya sudah menerima aspirasi dari kepala-kepala kampung dari 328 kampung dan perwakilanya sekitar tidak lebih dari 100 orang yang hadir, kalau yang perkenalkan bisa menghitung tidak lebih dari 30 yang di depan. Yang di belakang-belakang adalah supporter atau pendukung, intinya mereka menanyakan tentang pencairan dana kampung.
"Kami sampaikan bahwa SK mereka telah berakhir di 2024 dan itu belum ada kelanjutan. Jadi akan kita sedang rembuk dengan OPD terkait dalam hal ini, sebab untuk kepala kampung itu dari laporan DPMK ada yang meninggal juga belum terlapor, kemudian ada yang sudah masa PJS-nya habis."bebernya