• Minggu, 21 Desember 2025

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB
Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)
Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)

 

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten (DPRK) Jayawijaya saat ini telah rancangan dua peraturan daerah (Perda) tahun 2025, tentang pelarangan minuman beralkohol dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi inisiatif dari lembaga tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan, pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah perda dengan berpedoman kepada ketentuan perundang -undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

"Dasar pembentukan raperda larangan minuman beralkohol ini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan dan kecelakaan lalulintas,"ungkapnya dalam sidang paripurna I masa sidang ke III Kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (16/12/2025)

Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan minuman oplosan.

"Sedangkan untuk dasar ketiga, yakni perlindungan nilai agama dan budaya. Artinya beberapa daerah membentuk perda ini untuk menjaga nilai -nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol," kata Mabel

Sementara untuk raperda tentang strategi peningkatan PAD dibentuk karena berdasarkan data PAD di Kabupaten Jayawijaya sejak 2020-2024, grafiknya naik turun dan terus mengalami perubahan sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tiap tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X