• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Bertugas Selama 19 dan 17 Bulan, Dua Anggota Polres Jayawijaya Masuk Sidang Kode Etik

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 15:50 WIB
Meski Tak Hadir dalam Persidangan Sidang Kode Etik Profesi Polri kepada Brigpol NE dan Briptu RY Tetap dilaksanakan Propam Polres Jayawijaya, Senin (15/12/2025). (Ceposinline.com/Deni).
Meski Tak Hadir dalam Persidangan Sidang Kode Etik Profesi Polri kepada Brigpol NE dan Briptu RY Tetap dilaksanakan Propam Polres Jayawijaya, Senin (15/12/2025). (Ceposinline.com/Deni).

 

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Polres Jayawijaya kembali melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap personilnya Brigpol NE dan Briptu RY yang dipimpin oleh Ketua Sidang Kompol Frans Daniel Tamaela, didampingi Wakil Ketua AKP Yanuarius Warayaan dan Anggota AKP EdyTohir Sabara. Senin (15/12/2025).

Kasie Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamau menyatakan untuk sidang pertama kepada Brigpol NE, meskipun tidak hadir namun sidang tersebut tetap dilakukan, dimana wujud perbuatan dan pasal yang dipersangkaan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A-02 /I / 2025 / Sipropam tanggal 08 Januari 2025.

"Dugaan Pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut - turut sejak tangggal 16 April 2024 s/d saat ini selama 19 bulan atau kurang lebih 574 hari kerja."jelasnya

Pasal persangkaan, yakni pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut, jo pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Untuk Putusan / 09 / XII / 2025 / KKEP tanggal 15 Desember 2025. Menjatuhkan sanksi berupa dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi selama 5 tahun, putusan ini diberikan sesuai dengan tuntutan yang bersifat administrasi," Kata Kasie Propam

Sementara untuk Bruptu RY Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A-04 / I / 2025 / Sipropam tanggal 08 Januari 2025. Dugaan Pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut - turut sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d saat ini selama 17 bulan atau 513 hari.

"Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. dengan putusan Putusan / 10 / XII / 2025 / KKEP tanggal 15 Desember 2025. Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi selama 5 tahun." tutup Frans Risamau. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X