• Minggu, 21 Desember 2025

Enam Personel Polres Jayawijaya Masuk Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri

Photo Author
- Minggu, 30 November 2025 | 14:50 WIB
4 Anggota Polres Jayawijaya saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri yang dipimpin Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D Tamaila Sebagai Ketua di Polres Jayawijaya. Sabtu (29/11/2025) malam. (CEPOSONLINE.COM/DENI)
4 Anggota Polres Jayawijaya saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri yang dipimpin Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D Tamaila Sebagai Ketua di Polres Jayawijaya. Sabtu (29/11/2025) malam. (CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Enam Personel Polres Jayawijaya masuk dalam sidang komisi kode etik provisi Polri, yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri : Wakapolres Jayawijaya Kompok F. D Tamaila dan Wakil Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan. Sabtu (29/11/2025)

Kapolres Jayawijaya melalui Kasie Propam Aiptu Frans Risamasu yang juga sebagai penuntut dalam sidang tersebut, mengaku perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 19 tahun 2012, tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri dimana ada 6 anggota Polres Jayawijaya yang disidangkan saat ini.

"Enam Personel yang disidangkan saat ini Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, Bripda Lukas Suwae, Brigpol Nelson Entong, Briptu Rafael Yoku dan Aipda Michael Angelo Pepuho,” ungkapnya di Polres Jayawijaya.

Untuk 5 Personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, karena dugaan pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut - turut.

"Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, Bripda Lukas Suwae dijatuhkan hukuman patsus 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan waktu yang berfariasi, sedangkan untuk Brigpol Nelson Entong, Briptu Rafael Yoku masih dalam putusan sela karena yang bersangkutan tak hadir,"jelas Aiptu Risamau

Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

"Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun," tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X