CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Pemprov Papua Pegunungan mulai memberlakukan sistem barcode terhadap wajib pajak dalam pengisian BBM di setiap agen premium dan minyak Solar (APMS) yang ada di Jayawijaya.
Pemberlakukan aturan ini agar meningkatkan PAD lewat sektor pajak kendaraan, Kamis (27/11/2025).
Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo menyatakan, sebagai DOB pemerintah sudah bisa mengimplementasikan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang sistem barcode. Ini diberlakukan untuk menertibkan wajib pajak yang selama ini kadang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
"Sistem barcode ini memberikan pendidikan yang baik kepada warga negara atau wajib pajak, artinya setiap orang yang sudah melunasi pajak kendaraanya pastinya akan diberikan barkot yang bisa digunakan saat melakukan pengisian BBM di dalam APMS,"ungkapnya di APMS Lasminingsih Wamena
Sambungnya, jika wajib pajak belum menyelesaikan beban pajaknya maka perlu menyelesaikan kewajibanya terkait pajak, setelah itu bisa mengisi BBM di kendaraannya.
Ani satu proses pembelajaran yang baik juga, karena selama ini para wajib pajak belum menyadari itu.
"Kita yang sudah mengerti juga terkadang memberikan contoh yang kurang baik dengan tidak taat membayar pajak. Oleh karena itu, sistem barkot ini akan digunakan untuk pengisian BBM subsidi maupun non subsidi,"kata mantan Bupati Mamberamo Raya.
Dengan dilaunchingnya barcode ini, artinya Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sudah memulai sistem ini walaupun daerah ini adalah wilayah yang paling sulit. Karena untuk mengangkut BBM harus menggunakan pesawat.
"Jadi siapa pun dia kalau ingin mengisi BBM di APMS Lasminingsih apabila tidak punya barcode dalam pelunasan pajak kendaraan maka tidak bisa mengisi BBM di sini”
“Ini dimakduskan agar pemerintah daerah juga bisa mendapatkan PAD dari pajak kendaraan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan,"tutup mantan Bupati Tolikara. (*)