• Senin, 22 Desember 2025

Balada Perempuan dan Anak di Tempat Dulang Ilegal

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:07 WIB
 Aktivitas pendulangan di area operasional PTFI. (Doc/PTFI)
Aktivitas pendulangan di area operasional PTFI. (Doc/PTFI)

Menurutnya, pendidikan dan kesehatan menjadi hal penting yang akan terus disosialisasikan di area-area pendulang sehingga semua pihak dapat memperhatikan ini dan anak.

"Pendidikan, kesehatan, dan penanganan ibu dan anak agar tetap kita sosialisasi di area-area mendulang.”

“Agar semua pihak memperhatikan ibu dan anak, ibu hamil, anak usia sekolah agar mebadapatkan pendidikan di Timika atau di daerah masing-masing," kata Nathan saat ditemui usai sosialisasi Lokakarya Pengelolaan Isu Keberadaan Ibu Dan Anak Di Area Pendulangan, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Kamis 26 September 2024.

Menyikapi hal ini, seorang Tokoh Pemuda yang juga sebagai Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan mengatakan, pemerintah daerah harus memiliki data akurat tentang keberadaan orang-orang yang ada di wilayah tersebut, khususnya perempuan dan anak.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan setiap pendulang merupakan warga Kabupaten Mimika atau memiliki domisili daerah lain.

Dari data tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah dan kebijakan yang akurat untuk mengelola keberadaan para pendulang khususnya perempuan dan anak di area itu.

 “Ketika mereka sudah punya identitas yang ada di Timika maka ada tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang ada diambil oleh pemerintah, yaitu dari sisi kesehatan, kemudian kalau bukan penduduk Timika maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah sendiri untuk melarang masuk ke wilayah itu,” kata Edoardus melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2024).

Dari data-data itu, kata Edoardus pemerintah juga mengambil langkah-langkah dengan melakukan pembatasan bagi setiap warga pendatang khususnya perempuan dan anak yang masuk ke wilayah operasional tambang.

Edoardus menilai, apa yang disampaikan PTFI benar adanya sebab ada salahsatu departemen PTFI yang membidangi manajemen lingkungan bernama Environmental Laboratory of PT Freeport Indonesia yang bertanggung jawab mengukur kadar air, kadar racun dalam air hingga semua objek di sekitar wilayah tersebut beserta bahaya-bahayanya.

Sehingga, menurut Edoardus pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat hal ini sebab para pendulang ini bukan merupakan tanggung jawab PTFI.

Edoardus menyebut, kalaupun PTFI mengizinkan untuk aktivitas pendulangan itu tetap dilakukan maka pemerintah harus siap untuk mengambil langkah guna memberikan jaminan keselamatan bagi setiap pendulang, terutama perempuan dan anak usia sekolah.

 “Ini sudah terlanjur, orang sudah terlanjur bekerja. Tidak bisa negara buat tindakan untuk orang-orang itu selain tindakan sosial,” kata Edoardus.

 “Saya pikir pemerintah sangat profesional di bidangnya misalkan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Harus maksimal agar bagaimana caranya untuk mencegah terjadinya bencana yang dapat memakan korban perempuan dan anak di area itu. Pokoknya harus dikosongkan,” ungkapnya.

Edoardus menambahkan, jika penanganan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka akan ada tindakan dari aparat negara untuk mengatasinya mengingat di wilayah tersebut ribuan orang menggantung hidup dengan cara mendulang.

Sementara itu, beberapa tahun lalu terjadi kecelakaan di Kali Kabur dimana saat kejadian tersebut, ada 4 orang menjadi korban, 3 meninggal dunia akibat terseret arus dan 1 orang selamat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB

Garis Depan! Noval Monim Nakes di Negeri Tapal Batas

Rabu, 19 November 2025 | 20:48 WIB

Sinergi Dalam Filosofi Menuju Indonesia Sejahtera

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Menyusuri Jalan Luka Menuju Negeri Seribu Ombak

Rabu, 23 April 2025 | 20:39 WIB
X