• Minggu, 21 Desember 2025

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB
Fred E Wanggai, S.H.,M.H. (Istimewa)
Fred E Wanggai, S.H.,M.H. (Istimewa)

"Sebuah Refleksi Menyambut Musyawarah Besar Masyarakat Adat Waropen"

Oleh: Fred E Wanggai, S.H.,M.H.

Waropen, yang ditemukan dalam jejak perjalanan Cornelis de Vlamingh van Outshoorn, yang lebih dikenal sebagai Cornelis Weyland (atau Cornelis Weylantz), seorang perwira Angkatan Laut Belanda (VOC) yang memimpin ekspedisi eksplorasi ke pantai utara Papua (saat itu disebut Nova Guinea) pada tahun 1705, kini telah berkembang menjadi salah satu wilayah kabupaten paling strategis dan potensial di Tanah Papua.

Kawasan yang luas dan kaya akan ekosistem mangrove ini menyimpan sumber daya ekologis dan ekonomi yang sangat berharga. Sumber daya alam Waropen meliputi kekayaan tambang emas dan gas alam, yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian masa depan. Laut Waropen memiliki kekayaan hasil tangkapan ikan, udang, dan kepiting, sehingga menjadikan wilayah ini sebagai pusat kegiatan ekonomi baru di Tanah Papua.

Kondisi tersebut menimbulkan ancaman terhadap keberadaan tanah, tradisi, dan nilai-nilai leluhur sebagai bagian dari kearifan lokal yang sangat penting dalam tatanan adat masyarakat Waropen.

Masyarakat adat Waropen, sebagai bagian dari kekayaan budaya dan sosial Indonesia, memiliki hak-hak yang dilindungi secara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya pelindungan terhadap masyarakat dan budaya Waropen tidak hanya bersifat sosial dan kultural, tetapi juga harus diakomodasi dan diatur dalam sistem hukum nasional untuk menjamin eksistensi serta keberlanjutannya.

Dalam rangka menyambut Musyawarah Besar Masyarakat Adat Waropen, perhatian terhadap perlindungan hak ulayat menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk diperkuat. Hak ulayat merupakan hak kolektif yang melekat secara turun-temurun pada masyarakat adat Waropen dan menjadi fondasi utama dalam mempertahankan identitas budaya serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat tersebut.

Berdasarkan data resmi, terjadi peningkatan konflik agraria sebesar 21 persen di Indonesia pada tahun 2024. Di Papua, konflik ini berdampak signifikan terhadap ribuan keluarga masyarakat adat di sejumlah desa.

Penyebab utama konflik tersebut adalah penguasaan dan pengelolaan lahan oleh pihak eksternal tanpa persetujuan masyarakat adat yang berhak. Kegiatan perkebunan kelapa sawit, pembangunan infrastruktur, dan pertambangan menjadi penyebab utama terjadinya sengketa lahan yang mengancam hak ulayat masyarakat adat Waropen.​

Selain itu, belum terdapat regulasi daerah yang memberikan pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat adat Waropen. Ketidakpastian hukum ini merupakan kendala utama dalam penyelesaian sengketa lahan dan berpotensi memperparah konflik yang berdampak sosial-ekonomi bagi masyarakat adat Waropen. Oleh karena itu, penetapan dan pengakuan hak ulayat secara resmi harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah daerah guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat tersebut.​

Musyawarah Besar ini hendaknya dijadikan momentum strategis untuk memperkuat konsensus dan langkah nyata dalam perlindungan hak ulayat melalui sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengakuan formal yang disertai dengan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adatnya merupakan langkah krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Waropen secara berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah, merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian pelaksanaan tugas negara dalam menghormati hak asasi manusia, menjaga keberagaman budaya, serta memastikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melindungi hak ulayat masyarakat Waropen merupakan upaya strategis dalam mempertahankan integritas sosial budaya dan lingkungan hidup di Provinsi Papua.

Perlindungan hak ulayat membutuhkan pendekatan menyeluruh. Langkah strategis meliputi:

1. Penguatan payung hukum dan kebijakan daerah
2. Pemetaan partisipatif wilayah adat
3. Keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan
4. Penguatan kapasitas lembaga adat
5. Pendidikan budaya untuk generasi muda
Kita punya peran penting dalam menjaga hak ulayat ini dengan memberikan dukungan kebijakan yang nyata, advokasi publik, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak adat bagi keutuhan bangsa. Mari bersama-sama kita jaga tanah leluhur Waropen, bukan hanya sebagai tempat tinggal, tapi sebagai sumber kehidupan dan identitas yang tak tergantikan.

Musyawarah Besar Masyarakat Adat Waropen yang akan digelar menjadi ajang strategis untuk mendiskusikan dan menyusun pokok-pokok pikiran terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat. Forum ini menjadi wadah penguatan organisasi adat yang terpadu, serta lintas pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat kohesivitas sosial di antara kampung-kampung dan rumah adat. Dengan demikian, musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang mendukung keberlangsungan nilai adat serta perlindungan hak masyarakat adat Waropen.​

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB

Garis Depan! Noval Monim Nakes di Negeri Tapal Batas

Rabu, 19 November 2025 | 20:48 WIB

Sinergi Dalam Filosofi Menuju Indonesia Sejahtera

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Menyusuri Jalan Luka Menuju Negeri Seribu Ombak

Rabu, 23 April 2025 | 20:39 WIB
X