• Senin, 22 Desember 2025

Balada Perempuan dan Anak di Tempat Dulang Ilegal

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:07 WIB
 Aktivitas pendulangan di area operasional PTFI. (Doc/PTFI)
Aktivitas pendulangan di area operasional PTFI. (Doc/PTFI)

Keberadaan perempuan dan anak di tempat dulang ilegal (Ilegal Mining) di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) kini sangat memperihatinkan.

Pasalnya, area objek vital nasional ini harusnya dijaga ketat dan tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin, terkecuali dengan izin dan koordinasi secara terpadu dari pemangku kepentingan.

Sebab, berada di area operasional tambang tanpa mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dapat membahayakan keselamatan seseorang.

Lantas, bagaimana dengan keselamatan para perempuan dan anak usia sekolah di area operasional PTFI yang justru dijadikan sebagai tempat pendulangan ini?

WAHYU WELERUBUN, Mimika

BERDASARKAN data dari PT Freeport Indonesia, terdapat sekitar 4.800 pendulang diketahui kini melakukan aktivitas pendulangan ilegal di area operasional PTFI.

Dari jumlah tersebut, 755 di antaranya merupakan perempuan, dan 437 merupakan anak-anak usia sekolah.

Senior Vice President (SVP) Sustainable Development PTFI, Nathan Kum, mengatakan, para pendulang ini tersebar mulai dari Kali (Sungai) Kabur yang merupakan salahsatu sungai yang berada di area operasional PTFI Mile 37 hingga ke Mile 21.

Dari jumlah di atas, 40 persen merupakan Orang Asli Papua, dan 60 persen lainnya merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kondisi para pendulang di kawasan tersebut sangat tidak layak.

Hal ini dikarenakan tidak adanya listrik dan jauh dari layanan kesehatan maupun pendidikan bagi anak.

Tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka menyebabkan mereka hidup apa adanya.

Alhasil, banyak dari mereka yang terpaksa mengakhiri hidup karena sakit dan juga bencana.

Nathan mengatakan bahwa PTFI akan melakukan kolaborasi dengan pemerintah serta instansi terkait untuk mencapai kesepakatan mengenai penanganan terhadap hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB

Garis Depan! Noval Monim Nakes di Negeri Tapal Batas

Rabu, 19 November 2025 | 20:48 WIB

Sinergi Dalam Filosofi Menuju Indonesia Sejahtera

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Menyusuri Jalan Luka Menuju Negeri Seribu Ombak

Rabu, 23 April 2025 | 20:39 WIB
X