• Senin, 22 Desember 2025

Mubes Masyarakat Adat Waropen Rampung, Perda Perlindungan Masyarakat Adat Segera Disahkan

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 10:51 WIB
Penutupan Musyawarah Besar IV Masyarakat Adat Waropen. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Penutupan Musyawarah Besar IV Masyarakat Adat Waropen. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN Bupati Waropen menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam pembangunan. 

Hasil keputusan Musyawarah Besar (Mubes) IV Masyarakat Adat Waropen dipastikan akan diadopsi pemerintah sebagai landasan utama atau pijakan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waropen saat memberikan materi pada hari ketiga pelaksanaan Mubes IV di Gedung Klasis GKI Waropen, Jumat (28/11).

Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat. 

Oleh karena itu, Musyawarah Adat dinilai wajib dilibatkan dalam alur perencanaan pembangunan daerah.

 “Hasil keputusan musyawarah adat hari ini akan menjadi bagian yang kita terima sebagai pijakan membangun di setiap wilayah adat. Musyawarah adat ini adalah pijakan pembangunan,” tegas Bupati.

Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah, Bupati menyatakan prioritasnya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Regulasi ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat Waropen, khususnya terkait pelestarian hak-hak dasar dan kepemilikan tanah agar tidak tergerus oleh perubahan zaman.

 “Komitmen pemerintah adalah menghormati dan menghargai nilai-nilai lokal.”

“Perda ini penting untuk pembangunan di Waropen agar masyarakat bisa terus melestarikan hak-hak atas tanah mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menggarisbawahi batasan wewenang antara pemerintah dan lembaga adat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih hal-hal yang menyangkut fundamental adat.

Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pelindung.

Bupati mencontohkan, dalam rencana pembangunan fisik seperti sekolah atau fasilitas umum, pemerintah daerah akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dewan adat untuk memastikan status tanah dan wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X