CEPOSONLINE.COM, WAROPEN - Bupati Waropen, FX Mote, Senin malam (22/9) menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRK Waropen.
Penyusunan rancangan perubahan APBD ini menjadi tindak lanjut dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen.
Proses ini merujuk pada ketentuan Pasal 317 Undang-Undang 23 Tahun 2014, Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pidatonya, FX Mote, menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD hingga semester pertama, serta adanya perubahan asumsi yang berpengaruh signifikan terhadap capaian target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Secara umum, arah kebijakan dalam perubahan APBD tahun ini tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar tata kelola keuangan yang baik, yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penekanan pada prinsip-prinsip ini diharapkan mampu mengoptimalkan alokasi sumber daya daerah.
Lebih lanjut, FX Mote menegaskan bahwa seluruh perencanaan dan perubahan anggaran tetap berorientasi pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Hal ini termasuk dalam visi "Waropen Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan."
Prioritas utama diarahkan pada bidang-bidang krusial seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bersih.
Komitmen terhadap prioritas ini menjadi landasan dalam setiap penyesuaian anggaran.
Terkait struktur perubahan, target pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula Rp 925,16 miliar menjadi Rp 881,17 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan dari Rp 925,16 miliar menjadi Rp 881,17 miliar.
Kebijakan belanja diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur dasar, dengan tetap memperhatikan ketentuan spending mandatory dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian ini mencerminkan upaya adaptasi terhadap kondisi riil dan optimalisasi penggunaan anggaran.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Waropen menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Waropen atas dukungan serta kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan APBD.