Setelah seluruh 500 tenaga honorer K2 ini selesai diproses dan diangkat menjadi PPPK, barulah Pemkab Waropen dapat melakukan rekrutmen ASN selanjutnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan status yang jelas bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi lama.
Meskipun tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, status sebagai PPPK memberikan jaminan penghasilan dan kesejahteraan yang setara.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia secara bertahap dan sesuai dengan regulasi yang ada. (*)