• Senin, 22 Desember 2025

FX Mote Dikukuhkan sebagai Wakasekjen APKASI 2025 – 2030

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 16:05 WIB
Bupati Waropen FX Mote saat bertandang ke Kantor Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta membahas program strategis maupun penambahan dana transfer pusat ke daerah belum lama ini.   (dok pribadi)
Bupati Waropen FX Mote saat bertandang ke Kantor Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta membahas program strategis maupun penambahan dana transfer pusat ke daerah belum lama ini. (dok pribadi)

Di hari yang sama, ia bersama Ketua dan Anggota DPRD Waropen juga bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan guna mendorong percepatan pembangunan Pelabuhan Waren, agar dapat disandari kapal besar seperti kapal Pelni.

Kabar baik lainnya datang dari sektor kesehatan. Melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dipastikan bahwa pada tahun 2025 pembangunan Rumah Sakit Tipe C akan mulai dilaksanakan di Waropen.

Fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Menutup seluruh rangkaian kunjungan, pada 17 Juli 2025, Bupati FX Mote dikukuhkan sebagai Wasekjen APKASI.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito berharap para bupati menjaga kekompakan dan mengutamakan kepentingan organisasi.

“Pengukuhan ini bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional,” ujar Bupati Mote usai pelantikan.

Melalui serangkaian pertemuan dan inisiatif strategis ini, Bupati Waropen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan Waropen dari pusat hingga kampung-kampung terpencil, Terwujudnya Masyarakat Waropen yang Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Yang Berkeadilan.

"Serangkaian koordinasi, komunikasi dan pertemuan di Jakarta, sebagai langkah kami dalam menunjang perbaikan dalam pembangunan di Kabupaten Waropen, demi mewjudukan daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan," tandasnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X