CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Calon Gubernur Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memiliki peluang menang di MK terkait gugatan hasil Pilkada Papua 2024.
Namun, disebutkan bahwa peluangnya tipis.
Pasalnya beberapa objek gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya ternyata telah ditolak di Mahkamah Agung.
Adapun MARI-YO mengguat KPU Papua dengan dua poin, yakni prosedur pencalonan dan proses pungut hitung.
Terkait prosedur pencalonan, MARI-YO menggugat KPU Papua yang diduga melanggar aturan karena meloloskan paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) menjadi peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan menggunakan berkas yang tidak legal.
Adapun itu berkaitan dengan "Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dari Yermias Bisai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.
MARI-YO mengklaim bahwa berkas yang digunakan YB sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada Papua tidak legal.
Tidak hanya itu objek gugatan lain dari Koalisi Kim Plus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan YB.
Bupati Waropen ini di duga melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen tanpa izin Mendagri.
Kedua objek gugatan tersebut kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon berpeluang akan ditolak MK, sebab telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang menunjukan bahwa YB tidak terbukti melanggar aturan sehingga prosedur pendaftarannya sah secara hukum.
"Jadi objek gugatan ini sama, artinya mereka sudah pernah digugat di Bawaslu Papua, PTTUN, hingga Kasasi di MA, hasilnya sama, kami tetap menang. Artinya kami tidak terbukti melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan di Hotel Swisbell, Kota Jayapura, Papua, Jumat (10/1/2025).
“Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami juga tidak terlalu persiapan karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya.