CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM), dipastikan akan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepastian ini diperoleh setelah BTM menerima Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Wahno, Yusak Mano, di kediamannya pada Selasa (5/8/2025).
Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Komisioner KPU Kota Jayapura Abdulah Rumaaf, jajaran Distrik Abepura, dan disaksikan oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Jayapura.
"Selain untuk Pak BTM, kami juga menyerahkan Formulir C6 kepada istri dan putra beliau," ujar Ketua KPPS Wahno, Yusak Mano.
BTM dijadwalkan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Kota Jayapura Abdulah Rumaaf menegaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam PSU ini tetap mengacu pada DPT saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu.