• Senin, 22 Desember 2025

Ditolak, PSU Pilgub Papua Terancam Batal

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 08:47 WIB
Foto Ilustrasi Kotak Suara
Foto Ilustrasi Kotak Suara

Dengan penolakan dari seluruh fraksi, Raperdasi tentang dana cadangan tersebut, untuk PSU dipastikan tidak dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025.

“Saya pikir itu sudah harus dilakukan sebab jika tidak ya bisa saja agenda pemerintahan akan terganggu,”

Pemerintah pusat harus segera mencarikan solusinya, sebab secara aturan memang tidak boleh dana cadangan digunakan untuk membiayai PSU,” beber Tan Wie Long.

Sekadar diketahui bahwa dana cadangan ini pada periode sebelumnya sempat digunakan untuk membiayai sektor pendidikan yang berkaitan dengan beasiswa mahasiswa luar negeri.

Jumlah dana yang ada terus mengalami penurunan, dimana sebelumnya pernah mencapai triliunan. Namun saat ini kabarnya jumlahnya tak lebih dari Rp 300 miliar. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X