Dengan penolakan dari seluruh fraksi, Raperdasi tentang dana cadangan tersebut, untuk PSU dipastikan tidak dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025.
“Saya pikir itu sudah harus dilakukan sebab jika tidak ya bisa saja agenda pemerintahan akan terganggu,”
Pemerintah pusat harus segera mencarikan solusinya, sebab secara aturan memang tidak boleh dana cadangan digunakan untuk membiayai PSU,” beber Tan Wie Long.
Sekadar diketahui bahwa dana cadangan ini pada periode sebelumnya sempat digunakan untuk membiayai sektor pendidikan yang berkaitan dengan beasiswa mahasiswa luar negeri.
Jumlah dana yang ada terus mengalami penurunan, dimana sebelumnya pernah mencapai triliunan. Namun saat ini kabarnya jumlahnya tak lebih dari Rp 300 miliar. (*)