CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Pusat memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Penundaan ini berlaku baik bagi daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak ada gugatan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku, keputusan ini diambil untuk menunggu putusan dismissal MK yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan dapat dilakukan secara serentak setelah putusan tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, alasan utama ditundanya pelantikan agar siklus pelantikan dan sinkronisasi program dan kebijakan pemerintah daerah dan pusat bisa sama.
"Esensi dari Pilkada serentak itu menjalankan roda Pemerintahan baru secara bersama-sama sehingga masa jabatannya sama,"ujar Bima Arya.
Selain itu langkah penundaan pelantikan pada 6 Februari 2025 juga merespon keputusan MK yang akan mengeluarkan putusan dismissal.
Sehingga secara hitung-hitungan kepala daerah yang bersengketa atau tidak bisa dilantik secara bersamaan.
"Hitung-hitungan kami 15-20 Februari 2025 bisa dilantik secara bersamaan baik yang bersengketa maupun tidak. Jadi ini hanya mundur beberapa minggu saja tapi bisa serentak,"imbuhnya.
Dia berharap kebijakan ini dapat menjawab hambatan dalam pengambilan keputusan strategis yang diperlukan untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.
"Tentu saja kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi dengan melantik lebih banyak kepala daerah secara bersamaan, sehingga prinsip keserentakan dapat terwujud,"tutup Dasco. (*).