• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Pegunungan Minta MK Tolak Permohonan Befa-Natan

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 14:44 WIB
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Hal itu diduga terjadi karena terdapat kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik pada kabupaten tersebut.

Pemohon pada perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, pada pokoknya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.(*).

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul HK

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X