Adapun gugatan ke PT.TUN Manado telah terdaftar dengan register nomor perkara No.1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO.
Robinar Panggabean menyampaikan bahwa gugatan dimaksud terkait dengan pembatalan Pasangan Calon 02 sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom.
"Jadi, saat ini masih gugatan di MK dan rencananya pada hari Rabu (15/1/2025) besok sudah mulai sidang,"ujarnya.
"Itu nanti untuk pemeriksaan alat bukti dan pokok-pokok permohonan gugatan,"pungkas Robinar Panggabean. (*).