Namun ada paslon yang merlaporkan dna lanjut register untuk sidang maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK.
‘’Tiga hari setelah diumumkan, bagi daerah yang tidak ada sengketa maka dapat melakukan penetapan. Tapi bagi daerah yang ada sengketa tentunya akan mulai proses persidangan di MK sampai incrah,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Theresia Mahuze, 3 hari setelah penetapan perolehan suara nanti, masing-masing pasangan calon yang tidak terima atau tidak puas dengan hasil penetapan perolehan suara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
‘’Jadi 3 hari setelah penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon, jika ada yang tidak puas dan tidak terima dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK,’’ pungkasnya.
Kendati tidak ada catatan khusus maupun keberatan dari para saksi pasangan calon, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa sengketa di MK tidak hanya berkaitan dengan hasil tapi juga proses.
‘’Jadi sengketa di MK itu tidak hanya soal hasil perolehan suara tapi juga menyangkut proses. Jadi kita tunggu dalam 3 hari kedepan setelah penetaan hari ini. Artinya, sampai Rabu, paslon yang tidak terima diberi kesempatan untuk ajukan keberatan ke MK,’’ pungkasnya. (*)