• Senin, 22 Desember 2025

SAH! Apolo Safanpo - Paskalis Imadawa Menang Pilkada Papua Selatan: Raih 51,65 Persen Suara

Photo Author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 20:18 WIB
Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare saat menunjukan berita acara hasil pleno tingkat kabupaten yang masih  tersegel pada pleno penghitungan tingkat Provinsi Papua Selatan, di Swiss Belhotel, Merauke. (CENDERAWASIH POS/SULO)
Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare saat menunjukan berita acara hasil pleno tingkat kabupaten yang masih tersegel pada pleno penghitungan tingkat Provinsi Papua Selatan, di Swiss Belhotel, Merauke. (CENDERAWASIH POS/SULO)

Namun ada paslon yang merlaporkan dna lanjut register untuk sidang maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK.   

‘’Tiga hari setelah diumumkan, bagi daerah yang tidak ada sengketa maka dapat melakukan penetapan. Tapi bagi daerah yang ada sengketa tentunya akan mulai proses persidangan di MK sampai incrah,’’ katanya.

Karena itu, lanjut Theresia Mahuze, 3 hari setelah penetapan perolehan suara nanti, masing-masing pasangan calon yang tidak terima atau tidak puas dengan hasil penetapan perolehan suara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

‘’Jadi 3 hari setelah  penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon, jika ada yang tidak puas dan tidak terima dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK,’’ pungkasnya.

Kendati tidak ada catatan khusus maupun keberatan dari para saksi pasangan calon, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa sengketa di MK tidak hanya berkaitan dengan hasil tapi juga proses.

‘’Jadi sengketa di MK itu tidak hanya soal hasil perolehan suara tapi juga menyangkut  proses. Jadi kita  tunggu dalam 3 hari kedepan setelah penetaan hari ini. Artinya, sampai  Rabu, paslon yang tidak terima diberi kesempatan untuk ajukan  keberatan ke MK,’’ pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X