CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di PPD Abepura hingga kini belum tuntas.
Pleno yang semulanya dilakukan di aula Kantor Distrik Abepura, Kota Jayapura tersebut terpaksa dipindahkan ke Hotel Grand Abepura pada Selasa (3/12/2024) malam sekitar pukul 23.59 WIT.
Adapun alasan pleno di PPD Abepura ini dipindahkan karena batas waktu pelaksanaan pleno ditingkat PPD sudah berakhir pada hari Selasa (3/12/2024).
Selain itu masih terdapat 4 kelurahan yang belum menuntaskan rekapitulasi perhitungan suaranya.
Ketua PPD Abepura, Muhammad Rusli Amir mengatakan, hingga hari Selasa (2/12/2024) malam pihaknya baru menyelesaikan pleno untuk 115 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi, untuk Distrik Abepura ini ada ada 177 TPS, kami baru selesaikan 115 TPS,"ucap Rusli Amir.
Rusli mengaku, Distrik Abepura memiliki 8 kelurahan dan 3 Kampung.
Dari total yang ada masih terdapat 4 kelurahan yang belum tuntaskan plenonya yakni, Kelurahan Wahno, Kota baru, Yobe dan Way Whorock.
"Untuk kelurahan Way Whorock ini ada 28 TPS, kita baru selesai proses plenonya sampai di TPS 13 dan sisanya kita lanjutkan pleno di Hotel Grand Abepura,"terangnya.
Rusli menyampaikan, pleno tidak bisa berlanjut karena batas waktu tahapan pleno ditingkat PPD telah berakhir pada hari Selasa (3/12/2024) sampai pukul 23.59 WIT.
"Pleno PPD Abepura ini tetap dilanjutkan hanya sudah menggunakan tahapan KPU Kota Jayapura dan lokasinya kita pindahkan di Hotel Grand Abepura sesuai hasil kordinasi kami dengan KPU dan Bawaslu,"ujarnya.
Lanjut Rusli, kini tinggal 62 TPS yang harus diselesaikan plenonya sekarang dan berlanjut hingga hari ini.
"Untuk hasil dari 115 TPS kami belum bisa publis karena harus tuntaskan dulu semua pleno rekapitulasi suara untuk semua TPS baru D-Hasilnya bisa keluar,"tegasnya.
Rusli menjelaskan, adapun alasan keterlambatan pleno di PPD Abepura terjadi karena berbagai faktor, salah satunya banyak kesalahan dan pemahaman dari KPPS dalam mengisi administrasi pada C-Plano dan C-Salinan.