CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Asmat, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat.
Calon bupati nomor urut 2, Bonefasius Jakfu dihubungi media ini ke Asmat lewat telpon seluleenya, Sabtu (30/11/2024) sore, mengatakan bahwa tim pemenanganya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Asmat pada Kamis, 28 November 2024.
Berbagai pelanggaran itu terjadi sebelum pencoblosan, saat pemungutan suara dan setelah itu.
Bonefasius Jakfu menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Di antaranya para saksi Paslon 02 ditolak dan dilarang masuk di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS oleh oknum petugas KPPS, PPS, kepala kampung dan Linmas.
Selanjutnya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap saksi 02 di Kampung Yaosakor, Distrik Sirets sehari sebelum pencoblosan.
Dugaan pelanggaran lainnya yakni surat suara dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga.
Lalu pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung calon tertentu, proses perhitungan suara yang tidak transparan dan penggunaan politik uang.
"Kami punya bukti video, foto dan saksi. Para saksi melaporkan berbagai dugaan pelanggaran. Para saksi yang ditolak dan dilarang masuk ini terjadi di 10 TPS, kami sudah kumpulkan laporannya. Ada juga informasi saksi kami di Kampung Kamur, Distrik Pantai pencoblosan dilakukan pada malam tanggal 27 November. Sesuai jadwal dan pentahapan, pencoblosan harus dilakukan pagi hingga siang, selanjutnya perhitungan suara," kata Boni Jakfu.
Boni Jakfu mengatakan dua hari setelah pemungutan suara, tim pemenangan semakin menerima banyak laporan dugaan pelanggaran yang terjadi hampir di empat daerah pemilihan di Kabupaten Asmat. Umumnya laporan-laporan berkaitan dengan penolakan para saksi, intimidasi dan penganiayaan.
"Berbagai dugaan pelanggaran ini mengindikasikan proses pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan secara transparan. Kami dicurangi secara terstruktur, sistematis dan masif oleh pihak yang memiliki sumber daya yang kuat. Di beberapa tempat, pendukung kami dilarang memilih kami saat di TPS, itu mereka lakukan dengan intimidasi dan pemukulan terhadap simpatisan kami," ujarnya.
Boni Jakfu berharap Bawaslu dan Gakkumdu Asmat dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Kami dan pendukung kami tidak berdaya menghadapi kekuatan otoritas. Kami berharap penyelenggara berfungsi sebagaimana mestinya. Kami sudah melaporkan ke Bawaslu disertai data dan buktinya, dan masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu dan Gakkumdu," tutupnya.
Komisioner Bawaslu Asmat yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Petrus Paulus Sarkol mengatakan pihaknya menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat dari tim Paslon 02 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing.