CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura memastikan laporan dari Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS belum dihentikan kasusnya.
Hal ini menangapi atas pemberitaan media masa bahwa kasus tersebut sudah dihentikan Bawaslu dan Gakkumdu karena tidak memiliki bukti kuat.
"Jadi, untuk pelaporan yang disampaikan oleh Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS yang mereka sampaikan pada tanggal 18 November 2024 lalu kasusnya belum kita hentikan,"ucap Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan ketika memberikan keterangan pers di Kantor Gakkumdu Kota Jayapura, Kamis (21/11/2024) sore.
Kata Yohanes Masan, pelaporan dari 2 Paslon tersebut sejauh ini masih dalam proses klarifikasi.
Adapun klarifikasi yang dimaksudnya pihaknya yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk pengambilan keterangan.
"Kasus ini masih berjalan dan belum kami hentikan,"tegas Yohanes Masan.
Yohanes Masan menyampaikan, kalau saat ini ada penyampaian di media masa oleh Paslon nomor 2 bahwa kasus ini sudah diperiksa dan dihentikan Bawaslu karena tidak terbukti, maka dasarnya apa.
"Saya sendiri yang memang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan yakni bapak Jhony Banua Rouw. Namun itu untuk laporan yang berbeda atau kasus lainnya,"terang Yohanes Masan.
Sambung Yohanes Masan, dari hasil klarifikasi itu akan dikaji oleh pihaknya dan akan dibahas bersama tiga unsur di Gakkumdu yakni Bawaslu, Kapolisian dan Kejaksaan.
Sehingga apabila dalam proses penanganan itu sesuai mekanisme bahwa itu tidak terbukti bersalah atau pelanggaran pidana maka pihaknya akan keluarkan status pelaporanya
Adapun statusnya akan ditempel dipapan pengumuman di Kantor Gakkumdu Kota Jayapura.
Kemudian akan disampaikan kepada para pihak dalam hal ini pelapor.
"Kalaupun ada statement yang bersangkutan bahwa tidak ditemukan alat bukti kuat dan sudah dihentikan kasusnya, itu merupakan asumsi beliau sendiri,"tuturnya.
Yohenes Masan menyampaikan, pada dasarnya pihaknya di Gakkumdu masih memproses terhadap 2 pelaporan dari Paslon BMD-DIPO dan ABR-HARUS tersebut.