• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Paslon Jhony Banua Rouw-Darwis Masi Resmi Dilaporkan ke Gakkumdu

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 08:06 WIB
Tim Kuasa Hukum ABR-HARUS bersama pelapor ketika menyerahkan berkas ke Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024). (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).
Tim Kuasa Hukum ABR-HARUS bersama pelapor ketika menyerahkan berkas ke Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024). (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pasangan Bakal Calon, Jhony Banua Rouw- Darwis Masi resmi dilaporkan ke Gakkumdu Kota Jayapura.

Adapun keduanya dilaporkan atas dugaan pengunaan fasilitas dan uang negara dalam program bedah rumah dipakainya sebagai bahan kampanye kepada warga Kota Jayapura selama ini.

Sementara itu sebagai pelapornya adalah dari para relawan pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru (ABR-HARUS) dengan didampingi oleh 4 kuasa hukumnya yakni, Ratna Ida Silalahi, SH, MH.Kumar,S.Ag, SH, MH, Mursani, SH, MH dan Amon Wakris,S.H

"Jadi, hari ini kami tim hukum ABR-Harus datang ke Gakkumdu Kota Jayapura mendampingi Pelapor untuk melaporkan Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi,"ucap Ketua Tim Hukum ABR-HARUS, H.Kumar, S,Ag, SH, MH.

H.Kumar mengatakan, laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura tersebut terkait dengan dugaan pengunaan fasilitas negara dan dana yang bersumber dari APBN sebagai bahan kepentingan kampanye dari paslon JBR-HADIR.

"Ini sudah jelas melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf H. Ini jelas sebagai pelanggaran pemilu dan tindak pidana,"terang Kumar.

Menurut Kumar, setiap warga negara tentu punya hak untuk melapor terkait dengan hal-hal yang dianggap bisa merugikan dirinya dan Paslonnya.

Iapun berharap Gakkumdu Kota Jayapura segara menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Awalnya kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura, namun kami diarahkan oleh mereka untuk langsung ke Gakkumdu untuk mempercepat proses pelaporan ini,"ujarnya.

Kumar menyampaikan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil debat Pilkada Kota Jayapura yang yang kedua dan ketiga dengan diikuti 4 Paslon.

Terutama pada saat debat ketiga itu dimana Paslon nomor 2, JBR-HADIR mengakui bahwa bedah rumah yang mereka kerjakan selama ini adalah bersumber dari dana APBN Kementrian PUPR.

"Saya pikir teman-teman Bawaslu dan KPU juga mereka mendengar dan menyaksikan langsung debat itu,"tuturnya.

Namun kini Kumar justru bertanya, pasca habis debat ketiga itu, justru tidak ada reaksi dari Bawaslu untuk menyikapi terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon JBR-HADIR ini.

Sehingga atas dasar ini maka pihaknya mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk mendampingi pelapor menyampaikan laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura agar kasus ini diproses secepat mungkin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X