CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura saat ini sedang mengelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
Adapun pengundian nomor urut bagi 4 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertarung di Pilkada Kota Jayapura telah ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura.
Dengan demikian 4 Paslon Pilkada Kota Jayapura sudah memiliki nomor urut masing-masing.
Sementara itu nomor urut tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan kampanye.
Selain itu akan tercantum dalam surat suara pada proses pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
Sesuai hasil pengundian, Paslon Frans Pekey-H. Mansur mendapat nomor urut 1.
Kemudian Pasangan Calon (Paslon) Jhony Banua Rouw-H. Darwis Masi mendapat nomor urut 2.
Lalu Pasangan Calon (Paslon), Boy Markus Markus Dawir- Dipo Wibowo mendapat nomor urut 3.
Kemudian Pasangan Calon (Paslon) Abisai Rollo dan H. Rustan Saru mendapat nomor urut 4.
Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan setelah paslon memenuhi syarat administrasi.
Selain itu keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut sudah kita lakukan. Dengan demikian seluruh Paslon sudah resmi memiliki nomor urut," kata Martapina Anggai.
Sekadar informasi penetapan dan pengundian nomor urut berlangsung meriah.