Sementara untuk masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November.
Disinggung apakah penetapan paslon tidak berpengaruh dengan isu dugaan pemalsuan dokumen palsu dari salah satu paslon, Steve menyebut tidak ada.
“Tidak ada, sebab masalahnya berbeda. Urusan dokumen adalah Pidana, sementara kami urusnya administrasi syarat calon saja,” kata Steve.
Sementara itu, di hari bersamaan juga KPU Papua lakukan rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT). (*)