CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi telah menyerahkan hasil Pertimbangan dan persetujuan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai Orang Asli Papua (OAP) ke KPU Papua, Sabtu (14/9/2024).
Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon kepala daerah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPR, Nerlince Wamuar Rollo, didampingi Wakil Ketua I, Robert Josias Horik, Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee.
Adapun Ketua Pansus Pilkada MRP, Izak Hikoyabi, serta sejumlah anggota MRP lainnya juga turut hadir.
Adapun syarat keaslian OAP yang diserahkan kepada KPU Papua merupakan hasil kerja Pansus MRP setelah melakukan verifikasi faktual di masing-masing wilayah adat dari kedua bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Papua.
"Kami datang menyerahkan hasil verifikasi faktual tentang keaslian Orang Asli Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua 2024-2029," jelas Nerlince.
Ketua MRP itu mengatakan, Pansus Pilkada MRP telah bekerja keras untuk bisa mendapatkan data-data keaslian dari kedua pasangan calon tersebut sesuai dengan aturan berlaku yang ada di MRP.
Sebab, itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab MRP sebagai lembaga kultural di Papua.
Nerlince menjelaskan, MARI-YO dan BTM-YES telah memenuhi syarat keaslian OAP.
Ini disimpulkan berdasarkan hasil verifikasi faktual MRP pada garis keturunan genealogis patrinilial, memiliki hak ulayat, menguasai bahasa daerah, dan budaya pada daerah asal bakal calon tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, verifikasi OAP merupakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi bakal paslon gubernur dan wakil gubernur di Papua sebagaimana amanat Undang-Undang.
"Hari ini kita terima, bentuknya surat keputusan dari Majelis Rakyat Papua, yang merekomendasikan empat orang yang maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumwaropen dan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai," kata Steven Dumbon.
"Hari ini juga kami melakukan verifikasi administrasi sebagai persyaratan calon, satu di antaranya adalah dokumen surat keputusan MRP yang mengatakan keempat calon tersebut betul-betul orang Asli Papua," pungkasnya. (*)