“Cukup berat tapi puji Tuhan kita bisa lewati,” tuturnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan diserahkan oleh pihak RSUD Mimika kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkannya di tanggal 4 September 2024. Setelah pengumuman hasil pemeriksaan, jika ditemukan adanya kekurangan-kekurangan pada dokumen-dokumen Paslon nanti akan dilengkapi pada masa perbaikan.
Setelah masa perbaikan, KPU akan membuka masa tanggapan masyarakat. Jika pada masa tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan terhadap proses pencalonan ini maka di tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan bakal calon, baik gubernur dan wakil gunernut, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil walikota menjadi calon.
Kemudian, pada tanggal 23 September KPU akan menggelar pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon.