CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengimbau kepada masing-masing partai politik (Parpol) agar memperhatikan syarat-syarat pendaftaran pencalonan pasangan calon (Paslon) yang hendak bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dikarenakan begitu ketatnya jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI secara berjenjang di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami tetap mengimbau kepada parpol untuk memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah disosialisasikan beberapa kali oleh teman-teman KPU sehingga saat pendaftaran berkas semua sudah siap,” katanya saat ditemui di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Kaban Kesbangpol Mimika: Ormas Dilarang Berpolitik di Pilkada 2024!
Ia mengatakan bahwa parpol harus memanfaatkan waktu pendaftaran yang ditetapkan selama 3 hari mulai besok, Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ia pun berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dapat berjalan aman dan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Mimika telah mempersiapkan tahapan pendaftaran yang dilaksanakan mulai Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Hari Pertama Pemdaftaran, Kantor KPU Mimika Terpantau Sepi
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menyebut, pihaknya telah mengumumkan tahapan pendaftaran sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Kami KPU sesuai tahapan dan jadwal (yang tercantum dalam-red) PKPU dari tanggal 24 sampai 26 (Agustus) itu pengumuman dan kami sudah umumkan,” kata Dete saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Selasa pagi. (*)