• Senin, 22 Desember 2025

Kaban Kesbangpol Mimika: Ormas Dilarang Berpolitik di Pilkada 2024!

Photo Author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi - Kaban Kesbangpol Mimika menegaskan, ormas dilarang berpolitik di Pilkada. (ILUSTRASI Ceposonline.com)
Ilustrasi - Kaban Kesbangpol Mimika menegaskan, ormas dilarang berpolitik di Pilkada. (ILUSTRASI Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengingatkan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kabupaten Mimika agar tidak terlibat langsung dengan politik praktis dalam Pilkada 2024.

Yan menegaskan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terdapat pasal-pasal yang menjadi kiblat dari organisasi kemasyarakatan dalam menentukan arah serta kebijakan.

Ia menyebut, para pengurus Ormas tidak boleh terjun ke dunia politik dengan mencatut nama Ormas.

“Jadi kalau individunya silahkan tapi organisasinya tidak boleh,” katanya tegas, saat ditemui di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Nyaris Tergilas Sepeda Motor di Mimika, Ini Kronologinya

Yan menyebut, jika ada oknum yang melanggar maka akan dilaporkan secara berjenjang sebelum akhirnya ditindaklanjuti.

Yan berharap agar situasi di Kabupaten Mimika dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan damai.

Ia juga berharap agar dengan beragam etnis yang hidup di Mimika dapat mencintai perbedaan dan menjadikan perbedaan sebagai wadah untuk mempersatukan sesama dan serta tidak memecah belah.

“Karena yang bangun Mimika ini bukan satu orang namun kita semua. Mimika ini rumah kita,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Berbagai tahapan kini mulai dilaksanakan.

Kemudian, tahapan pendaftaran calon kepala daerah sendiri mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Mimika sejak tanggal 24 Agustus telah memberikan pengumuman terkait tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X