CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengingatkan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kabupaten Mimika agar tidak terlibat langsung dengan politik praktis dalam Pilkada 2024.
Yan menegaskan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terdapat pasal-pasal yang menjadi kiblat dari organisasi kemasyarakatan dalam menentukan arah serta kebijakan.
Ia menyebut, para pengurus Ormas tidak boleh terjun ke dunia politik dengan mencatut nama Ormas.
“Jadi kalau individunya silahkan tapi organisasinya tidak boleh,” katanya tegas, saat ditemui di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Nyaris Tergilas Sepeda Motor di Mimika, Ini Kronologinya
Yan menyebut, jika ada oknum yang melanggar maka akan dilaporkan secara berjenjang sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
Yan berharap agar situasi di Kabupaten Mimika dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan damai.
Ia juga berharap agar dengan beragam etnis yang hidup di Mimika dapat mencintai perbedaan dan menjadikan perbedaan sebagai wadah untuk mempersatukan sesama dan serta tidak memecah belah.
“Karena yang bangun Mimika ini bukan satu orang namun kita semua. Mimika ini rumah kita,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Berbagai tahapan kini mulai dilaksanakan.
Kemudian, tahapan pendaftaran calon kepala daerah sendiri mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Mimika sejak tanggal 24 Agustus telah memberikan pengumuman terkait tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. (*)