• Senin, 22 Desember 2025

Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Sikap KPU Mimika

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:29 WIB
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya pada tahap pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan tetap bergulir namun masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, saat ditemui wartawan, Jumat (23/8/2024).

Hal ini diungkapkan Dete terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.

Sementara itu, putusan MK dimaksud memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Baca Juga: MRP Papua Tengah: Tes CPNS 2024 Formasi Umum bagi OAP Harus Manual!

Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.

Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).

 “Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X