Budi Yokhu: Baru Hana Hikoyabi Yang Lengkapi Berkas
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pilkada serentak 2024 akan siap bergulir pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Adapun Kabupaten Jayapura merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan agenda pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu jadwal pendaftaran di KPU akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.
Kini ada beberapa Bakal Calon di Kabupaten Jayapura yang siap maju, adapun latar belakang mereka dari Politisi dan juga dari ASN yang masih aktif berkerja di Pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Dengan adanya partisipasi beberapa ASN sebagai Bakal Calon yang maju di Pilkada di Kabupaten Jayapura tersebut, BKPSDM Kabupaten Jayapura meminta kepada ASN yang maju agar segera melengkapi dokumen pengunduran diri mereka.
"Jadi, kami sudah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX tentang ASN yang ikut mencalonkan diri di Pilkada Tahun 2024,"ucap Plt. Kepala BPKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Yokhu.
Kata Budi Yokhu, substansi dari surat tersebut memberikan penjelasan maupun regulasi terhadap ASN yang maju di Pilkada Tahun 2024 sesuai Undang-undang nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi, bagi ASN yang akan maju di Pilkada Tahun 2024 sebagai Bupati atau Wakil Bupati agar segera mengajukan pengunduran diri," ujarnya.
Budi Yokhu menyampaikan, dalam surat tersebut ada tata cara pemberhentian bagi ASN karena mencalonkan atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Pertama, pemohon berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis dengan membuat surat peryataan pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota melalui pejabat yang berwenang, Sekretaris Daerah (Sekda) secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Kedua, permohonan disampaikan oleh pejabat berwenang kepada PPK, terutama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.
Ketiga, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak kepegawaian apabila usia yang bersangkutan minimal 50 Tahun dan masa kerja minimal 20 Tahun.
Keempat, untuk penetapan keputusan pemberhentian tersebut dengan pertimbangan teknis pensiun dari BKN.